
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penangan stunting di Indonesia sangat membutuhkan dukungan dari semua stakeholder, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi BKKBN RI Sukaryo Teguh Santoso saat Rapat Koordinasi Daerah Program Bangga Kencana dan Percepatan Stunting di Kalimantan Tengah, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu, 1 Maret 2023.
“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sangat mendorong Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting dalam dokurenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD, RPJMD), serta mendorong pemerintah Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan aksi konvergensi Penurunan stunting,” ungkapnya.
Sukaryo mengatakan, Stunting masih menjadi indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2026-2045 dengan mengoptimalkan potensi bonus demografi melalui peningkatan status gizi anak, Ibu dan Remaja, Pendidikan yang tinggi dan relevan, keterampilan tenaga kerja, partisipasi kerja perempuan, entrepreneurship skills, iklim tenaga kerja yang kondusif, iklim investasi dan wirausaha, serta kepemerintahan yang baik.
“Terkait Bangga Kencana PR ke depannya harus dapat menjelaskan fenomena turunnya TFR jika dikaitkan dengan Indikator pendukungnya seperti MCPR dan Unmetneed,” imbuhnya.
Sukaryo juga menyampaikan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai Koordinator Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting telah dan akan terus berupaya untuk melakukan Kolaborasi untuk konvergensi lintas program dan sektor dengan menggandeng semua pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix.
“Hasilnya, Data SSGI tahun 2022 menunjukan adanya penurunan angka stunting di Indonesia dari 24.4 persen di tahun 2021 menjadi 21.6 persen di tahun 2022. Akan tetapi mari kita sama-sama cermati hasil SSGI tahun 2022 per Provinsi, sehingga masing-masing Daerah dapat segera mengambil langkah-langkah percepatan dan/atau strategi yang harus diimplementasikan tahun 2023 ini di masing-masing Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza