INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Ketua Pena Batas Mariano Parada meminta kepada wartawan lokal di Malaka yang lolos perekrutan sebagai Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) di Kabupaten Malaka untuk meletakkan profesi sebagai wartawan.
“Jika wartawan berprofesi ganda merangkap Tekoda maka sangat tidak etis. Pasalnya, dalam menjalankan tugas di lapangan akan berpengaruh sekali terhadap independensi dan sangat rawan pada karya jurnalistik yang dihasilkan atau diberitakan,” kata ketua Pena Batas Mariano Parada, Jumat 01/04/2022.
Mariano juga menjelaskan, idealnya tidak boleh rangkap jabatan, apalagi kalau wartawan rangkap jadi Tekoda akan rentan dan resistan terjadi penyimpangan.
“Dari sisi etika sangat tidak elok, jadi silakan letakkan profesi wartawan karena wartawan itu profesi panggilan, bukan hanya profesi mata pencaharian,” Kata Mariano Parada yang juga wartawan OkeNTT.
Diketahui viral di berbagai media sosial dan dalam beredar luas mendapat banyak perhatian dari para netizen maupun masyarakat setempat.
Pasalnya baru-baru ini berbagai aksi masyarakat menyegel kantor-kantor dan bahkan puskesmas dengan alasan soal perekrutan Tekoda yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.
“Wartawan harus menaati kode etik jurnalistik sebab sudah diatur dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 dan dasar-dasar jurnalistik harus diperhatikan,” lanjutnya.
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
- Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.