INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2020 untuk persiapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024. Acara dilaksanakan di Swiss Bell Danum Hotel, Kamis (7/7/2022)
Ada beberapa hal yang mungkin menarik untuk diungkap pada proses Pemutakhiran ini. Di mana KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui KPU Kab/Kota memverifikasi data-data yang bersumber dari Kemendagri (Dirjen Dukcapil) dan BPS (Badan Pusat Statistik) yang ternyata menghasilkan data berbeda. Ada data orang yang dinyatakan meninggal ternyata masih terkonfirmasi hidup.
KPU Kota Kalimantan Tengah serta perwakilan dari Stakeholder yaitu : Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung, Disdukcapil Prov Kalteng, Bawaslu Prov Kalteng/Kab/Kota, BPS Prov Kalteng, Dinkes, Dindik, Kemenkumham, Kesbangpol, Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga terkait. Bersama menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester 1 Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 104 huruf E menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang yang berlaku.
Rapat koordinasi diselenggarakan bertujuan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana proses DPB yang akan dilakukan di Kalimantan Tengah. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim dalam sambutannya menyampaikan terkait kegiatan ini paling tidak dilaksanakan 6 bulan sekali.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Berkelanjutan ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan merupakan amanah yang termuat dalam pasal 14, 17, 20 tahun 2017 tentang pemilu, KPU Prov/Kab/Kota melakukan pemutahiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ada atau tidak adanya pemilu, kegiatan pemutakhiran harus tetap dilaksanakan dan berdasarkan hasil pleno terakhir untuk Kalteng berdasarkan DPB per Juni 2022 berjumlah 1.714.356 dan ini merupakan rapat pemutahiran terakhir yang kita lakukan,” ungkapnya Ketua KPU Kalteng, Harmain.
“Jadi kenapa kita katakan rapat koordinasi yang terakhir, karena nantinya kita akan memasuki masa pemutakhiran data bukan DPB lagi. karena dengan dikeluarkannya PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diluncurkan KPU RI 14 Juni 2022 kemarin, paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Maka saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu, dan terkait pemutakhiran data pemilih dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023,” tambahnya.
Harmain menyebut, salah satu elemen penting dalam tahapan pemilu adalah terkait data pemilih. Karena itu merupakan keterlibatan semua pihak, mulai dari stakeholder, instansi terkait. “Khusus untuk dari pihak partai politik penting sekali partisipasinya untuk bagaimana kita menciptakan data pemilih yang lebih akurat lagi. Karena itu kepentingan kita bersama terutama kepentingan dari kawan-kawan partai politik,” tutur Harmain.
“Dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, kepada Polda Kalteng, Korem 102/Pjg, Kemenag dan instansi lain yang telah sudah kita lakukan perjanjian bersama dan audiensi terkait data pemilih yang sama-sama nanti kita akan bahas bersama,” sambungnya.
Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester 1 Tahun 2022 sekaligus juga Sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu.
Sementara itu kata Wawan selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa saat ini Kalteng memiliki Data Kepadanan atau kesamaan data pemilih tetap (DPT) dengan Kemendagri atau dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil itu mencapai 98,19 persen. “Masih ada tugas kita untuk memperbaiki data sekitar 53 ribu data pemilih yang sekarang sejak bulan Juni itu sudah dilakukan perbaikan dan klarifikasi oleh pihak KPU Kab/Kota,” ungkapnya.
“Saat ini berdasarkan data dari Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik data pemilih tersebut dinyatakan meninggal namun saat diklarifikasi secara langsung oleh pihak KPU Kab/Kota yang sebenarnya masih hidup, dan ini merupakan tugas kami untuk menangani ini bukan hanya menerima data tetapi langsung turun kelapangan untuk mengklarifikasi secara langsung dan ini akan terus berlanjut sampai dibulan Oktober sampai dengan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu,” tambah Wawan.
Terkait Aplikasi mobile Lindungihakmu, Wawan menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh KPU RI untuk memastikan bahwa pemilih atau masyarakat dapat mengetahui terkait informasi apakah dia sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak adalah dengan cara mengecek datanya melalui aplikasi mobile ini.
“Aplikasi mobile ini merupakan update terbaru setelah sebelumnya pemilu lalu bernama Lindungi Hak Pilihmu menjadi Lindungihakmu, dan kami pastikan bahwa data tiap masyarakat aman dengan memberikan kode tertentu untuk menjamin keamanan pengguna aplikasi tersebut,” tutupnya.
Editor: Andrian