INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Seorang pria berinisial AT (25) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M. Saladin, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana.
Diketahui korban dengan inisial T (16), diduga disetubuhi oleh AT sebanyak dua kali. Pertama di sebuah pondok di Desa Hangei, Kec. Katingan Tengah pada Maret 2024 dan kedua di rumah korban di Desa Rantau Bangkiang pada Juni 2024.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT saat menginap di rumah korban dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar.
“Merasa tidak terima perbuatannya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan,” ungkapnya.
Saat ini, AT telah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Andrian