INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kurang bijak dalam bermedsos seorang pemuda RA (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Dalam hal ini Polres Kobar yang menggelar Press Release di Halaman Mako Polres Kobar, Senin 2 Agustus 2021.
Dalam keterangan pers release nya Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, bahwa tersangka AR memposting Video di Story akun Instagram akafortyseven miliknya.
Yang mana, menurut Kapolres video tersebut terdiri dari beberapa slide, diantaranya : slide pertama video dengan latar blangko tilang dengan tulisan.
“Ran mor anjir gegara gak pakek helm…..motor mama pula yang dibawa nih…… di cap maling pula,” kemudian slide kedua video tersangka sedang meludahi masker berlogo Tri Brata/POLRI dan slide ketiga masker tersebut tersangka bakar,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, bahwa video tersebut bisa dilihat oleh semua orang yang berteman dengan tersangka dan pertemanan tersangka sekitar 6.000 (enam ribu) orang yang melihatnya.
Adapun barang bukti perkara ini, 1(Satu) buah kartu memori berisi, rekaman video, 1(Satu) buah HP merk Samsung type M31 warna biru dengan nomor 083843147561.
Tersangka dikenakan pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE , yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.
“Ancaman penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (Yus)