INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bekuk seorang pria inisial PN (21) yang diduga sebagai pelaku pengedaran narkoba di Jalan Walter Condrat pada Minggu 20 Oktober lalu.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
“Pelaku kami bekuk setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami kembangkan sehingga bisa menangkap PN,” kata Kasat Narkoba pada Selasa 22 Oktober 2024.
Dirinya juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Kotim, diantaranya 23 kantong klip berisi sabu yang didapat dari tempat berbeda.
“Pelaku sengaja menyimpan di tempat yang berbeda dengan tujuan agar tidak ada kecurigaan dari petugas,” bebernya.
Adapun pelaku merupakan pemain lama, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Suherman bahwa sudah beberapa kali pelaku melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan pengguna.
“Pelaku sudah melakukan transaksi sudah beberapa kali dengan para pengguna dan menyimpan sabu dalam ukuran besar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur berbagai perbuatan terkait narkoba, seperti mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkoba dengan hukuman minimal 20 Tahun penjara.