INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial MY (24) setubuhi anak di bawah umur. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim AKP M. Salladin, mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul di lingkungannya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” ungkapnya, Senin 15 Juli 2024.
Pelaku berinisial MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban inisial F (14) yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah saling suka dan bertemuan, korban diajak keliling desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.
Di sanalah MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, menciumi, memaksa membuka celana dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Korban menceritakan kejadiannya yang dialaminya kepada orangtuanya. Merasa dirugikan, orang tua korba kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Katingan Tengah.
“MY pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Editor: Andrian