INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) “Semakin BERKAH” diperlukan adanya langkah dan upaya strategis guna meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalteng.
Upaya ini tentunya sangat berhubungan erat dengan pemenuhan kewajiban pelaku usaha, salah satunya yaitu kewajiban dalam melaporkan realisasi investasinya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online.
Dalam rangka mencapai target realisasi investasi, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI bahwa pada tahun 2022, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat target investasi sebesar Rp14.970.000.000.000.
Hal ini diungkap, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuwas Elko saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi tahun 2022, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Senin 29 Agustus 2022.
“Target tersebut harus dikontribusikan kepada masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk mencapai target realisasi investasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari DPMPTSP kabupaten/kota yang ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Untuk meningkatkan peran serta DPMPTSP kabupaten dan kota terhadap kepatuhan para pelaku usaha di wilayahnya, tentunya sangat berpengaruh dalam mendorong tercapainya nilai pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selain itu dalam rangka menarik investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, kita dihadapkan pada berbagai permasalahan dalam upaya mempromosikan potensi dan peluang investasi,” lugasnya.
Berbagai hal yang selalu dipersyaratkan oleh para investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan investasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, yang sangat terkait dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Selanjutnya dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dimana dalam OSS RBA terdiri dari tiga sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha, berbasis risiko yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi, dengan melibatkan 22 OPD yang berada dibawah kendali langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kalimantan Tengah. Selain itu, kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana,” jelas Yuwas Elko.
Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan dinamis dan membangun sebuah dialog yang mencerahkan, bukan sekedar monolog yang bersifat satu arah.
Di samping itu, Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah.