INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Kalteng melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (10/11/2023). Penandatanganan NPHD merupakan wujud dukungan Pemprov Kalteng untuk kelancaran Pesta Demokrasi 2024 mendatang.
Dalam penandatanganan NPHD tersebut, Pemprov Kalteng diwakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin membubuhkan paraf, bersama Ketua KPU Prov. Kalteng Harmain dan Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Satriadi. Anggaran yang diberikan untuk tahun 2023 dan tahun 2024 untuk KPU yakni senilai Rp. 87.610.099.348 dan untuk Bawaslu senilai Rp. 25.826.639.000.
Dalam arahannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan penandatanganan NPHD ini dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang di Prov. Kalteng.
“Kita sepakat bahwa pemerintah daerah akan membantu memberikan dana hibah kepada KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu selaku pengawas dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi. Kita menyadari bahwa pesta demokrasi yang dilakukan saat ini memang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena ini adalah pemilu yang dilakukan secara serentak”, tutur Nuryakin.
Nuryakin berharap dengan adanya dana yang sudah diberikan, maka penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang bisa berjalan sesuai tahapan.
“Kita berharap dengan telah dilakukannya penandatanganan NPHD, proses Pilkada dan Pemilihan Legislatif bisa berjalan sesuai harapan. Kita juga berharap baik penyelenggaran maupun pengawas bisa melaksanakan tugas sebagaimana diharapkan”, pungkasnya.
Sekretaris Daerah didampingi Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri, Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Prov. Kalteng terkait lainnya.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian