INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi (BPSDM) melakukan pemeliharaan dan renovasi kecil-kecilan terhadap bangunan yang ada untuk memastikan bangunan tersebut layak dan memenuhi standar yang diperlukan untuk kegiatan PKN.
Terkait hal tersebut, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Rahmawati bersama Pejabat Struktural Lingkup BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi rumor adanya renovasi gedung perkantoran tersebut.
Rahmawati dalam keterangannya di Gedung BPSDM Sei Kahayan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengatakan, gedung kantor BPSDM ini sudah ada sejak tahun 1959. “Gedung BPSDM ini sudah cukup tua, sejak berdiri tahun 1958 hanya mengalami satu kali perawatan pada tahun 2005, dan dijadwalkan pemeliharaan lagi pada tahun 2024 dengan jeda 19 tahun,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia menyatakan, pemberitaan mengenai renovasi gedung kantor BPSDM pada tahun 2023 tidak akurat. Lebih lanjut ia menyampaikan, “Pada tahun 2023, penekanannya adalah pada pembangunan prioritas, yang berarti beberapa OPD tidak akan berkonsentrasi pada pembangunan gedung baru atau melakukan rehabilitasi secara ekstensif.” Dia menjelaskan, pemeliharaan gedung BPSDM dijadwalkan pada 2024.
“Dalam kunjungan kami ke Lembaga Administrasi Negara (LAN), kami mengidentifikasi beberapa kondisi yang perlu dipenuhi, antara lain kecukupan sarana dan prasarana seperti ruang kelas, ruang belajar, dan aula. Saat ini digunakan sebagai aula,” jelasnya.
Rahmawati menuturkan, pengerjaan yang akan dilakukan bukan renovasi gedung melainkan pembenahan agar tampak seperti balai sehingga memenuhi syarat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). Hal ini penting karena BPSDM secara nasional diberi mandat untuk menyediakan fasilitas yang memenuhi standar nasional.
“Kami berharap LAN terus memberikan penilaian positif terhadap sarana dan prasarana yang ada di Kalteng,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian