INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu 18 Mei 2022.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dimana pada kesempatan itu juga menyerahkan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada pihak DPRD Prov. Kalteng, yang diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan.
Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2021. Pencapaian opini WTP ini adalah yang delapan kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalteng. Hal ini menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng, beserta jajaran Perangkat Daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentunya hal ini tidak terlepas, dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalteng.
“Opini WTP yang sudah diperoleh Pemerintah Provinsi Kalteng, hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunya angka kemiskinan serta tingkat inflasi yang rendah dan terkendali. LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan BPK,” ucapnya.
Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Menanggapi hal tersebut diatas, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Provinsi Kalteng, atas selesainya pemeriksaan dan penyusunan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021.
LHP yang diserahkan pada hari ini merupakan petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik, terkait pengelolaan keuangan di masa mendatang. Dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan tentu diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Saya ucapkan terima kasih atas rekomendasi, dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP ini. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemprov. Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lugasnya.
Dirinya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, beserta seluruh kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK, tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.
“Saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut. Dalam hal ini, saya minta saudara Sekretaris Daerah, agar setiap saat melaporkan perkembangan tindak lanjutnya, baik yang menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2021 dan LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Tahun 2021,” tegasnya.