INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai membuka kemungkinan perubahan pola kerja bagi aparatur sipil negara. Sistem Work From Anywhere atau WFA, yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi di luar kantor, kini tengah dikaji.
Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah harus menjawab sejumlah pertanyaan: unit kerja mana yang memungkinkan bekerja secara fleksibel, bagaimana mengukur kinerja pegawai, serta apakah pelayanan publik tetap dapat berjalan tanpa penurunan kualitas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden mengatakan pembahasan WFA masih berada pada tahap awal.
Hal itu disampaikan seusai Rapat Pembahasan WFA di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 23 Desember 2025.
“Ini masih rapat perdana hari ini. Kita mencoba mengkaji kemungkinan-kemungkinan bahwa Pemprov Kalteng menerapkan bekerja dari mana saja atau WFA,” kata Herson.
Menurut dia, kajian tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai fleksibilitas tempat kerja. Pemerintah juga ingin mengukur apakah sistem tersebut mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN tanpa mengurangi hasil yang harus dicapai.
Persoalan pengukuran kinerja menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
“Tujuannya adalah melihat efektivitas seluruh ASN dalam bekerja. Tetapi yang menjadi prioritas adalah bagaimana mengukur kinerja ASN yang nantinya bekerja dengan sistem WFA,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata Herson, juga harus menyiapkan regulasi dan standar operasional prosedur sebelum mengambil keputusan. Tidak semua unit kerja dipandang dapat menjalankan sistem kerja yang sama.
Bidang yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menerapkan WFA. Herson mencontohkan pekerjaan pembuatan konten atau pemberitaan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Misalnya di Kominfo pada bidang pembuatan berita, mereka bisa bekerja dari rumah dengan mengirimkan bahan,” katanya.
Namun, penerapan WFA menjadi lebih rumit bagi unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Pemerintah masih harus mengkaji bagaimana pelayanan publik tetap dapat diberikan jika sebagian ASN bekerja dari lokasi di luar kantor.
“Untuk pelayanan masyarakat, itu seperti apa mekanismenya, ini yang nanti akan dianalisis,” ujar Herson.
Kajian tersebut nantinya akan melibatkan Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah. Pemerintah juga membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah untuk menyusun analisis mengenai kemungkinan penerapan WFA.
Hasil kajian itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Kalimantan Tengah dalam menentukan bidang atau unit kerja yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel.
Selain kinerja dan pelayanan publik, pemerintah juga akan menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran.
“Tujuan akhirnya adalah melihat apakah WFA ini benar-benar bisa mengurangi pengeluaran pemerintah dari sisi operasional atau justru menambah pembiayaan lain yang harus ditanggung ASN,” kata Herson.
Pemprov Kalimantan Tengah menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan sudah memperoleh gambaran mengenai skema penerapan WFA.
Herson menegaskan, fleksibilitas tempat kerja tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran terhadap target dan tanggung jawab ASN. Pemerintah tetap menempatkan kualitas hasil kerja sebagai ukuran utama.
“Prinsipnya, bekerja dari mana saja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan hasil kinerja,” ujarnya.
Bagi Pemprov Kalteng, kajian WFA pada akhirnya bukan sekadar soal apakah ASN dapat bekerja dari rumah atau tempat lain. Kebijakan itu akan diuji pada satu ukuran utama: apakah pekerjaan tetap menghasilkan output yang sama, sementara pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Editor: Andrian