INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah Yuas Elko mengatakan, pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan laporan kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Asistensi Pelaporan Kinerja TPID se-Kalimantan Tengah , di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Kamis, 23 Februari 2023.
TPID perlu disusun dan disampaikan sebagai pertanggung jawaban dan bukti atas berbagai kegiatan pengendalian yang telah kita lakukan sepanjang tahun 2022.
“Untuk itu, saya meminta kepada masing-masing OPD terkait agar membantu penyusunan dan menyampaikan berbagai dokumentasi kegiatan pengendalian inflasi kepada Biro Ekonomi baik di Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, sehingga masing-masing sekretariat dapat menyusun laporan tersebut secara komprehensif,” ungkapnya
Yuas juga menyampaikan, selain berbagai langkah pengendalian inflasi yang telah di lakukan bersama, hal yang tidak boleh di lupakan adalah penyusunan laporan kinerja TPID secara tahunan yang wajib disampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dalam hal ini kepada kementerian koordinator bidang perekonomian.
“Saya berharap kita semua di TPID dapat terus memacu kinerja terbaik kita, sehingga pencapaian inflasi Kalimatan Tengah tahun 2023 dapat tercapai sesuai sasaran, dan tentunya kinerja baik tersebut saya harapkan dapat dimuat dalam laporan yang baik pula, sehingga kerja keras Bapak/ Ibu juga dapat diapresias secara nasional,” pungkasnya.
Editor: Andrian