INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, menyatakan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah yang disahkan pada 5 September 2022, diharapkan segera diratifikasi. Perda ini bertujuan untuk memberikan pijakan hukum yang kuat bagi kegiatan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah, sehingga Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dapat relevan sebagai perlindungan bahasa daerah. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 30 Januari 2024.
“Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat, Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan RBD,” ujar Suhaemi.
Suhaemi juga menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki keberagaman bahasa, dengan 31 bahasa utama dan ratusan dialek atau subdialek yang digunakan oleh masyarakat di 13 kabupaten dan kota. “Kalimantan Tengah memiliki 31 bahasa dan ratusan dialek serta subdialek yang dituturkan oleh sekitar 2,74 juta jiwa yang menghuni 13 kabupaten dan 1 kota,” tambahnya.
Suhaemi turut membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah dan pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah, yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada 30 Januari 2024. Rakor ini akan berlangsung selama dua hari, hingga 31 Januari 2024.
Suhaemi berharap kegiatan rakor ini dapat menghasilkan formula terbaik dan kesepahaman yang produktif dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kalteng. “Untuk itu, kami harapkan peran serta semua pihak dalam mendukung upaya pelestarian bahasa daerah yang ada di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Penulis : Redha
Editor : Andiran