INTIMNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan meminta kepada seluruh guru yang saat ini bekerja diluar wewenang Dinas Pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, DR Mofit Saptono kepada awak media, Rabu 5 Agustus 2020 di ruang kerjanya.
Mofit mengatakan inventarisir tersebut berdasarkan PermenPAN-RB RI No 35 Tahun 2018 tentang Penugansan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Surat Sekda Provinsi Kalteng soal penyesuaian status PNS yang dipkerjakan atau diperbantukan dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. “Jadi surat ini kami sampaikan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB untuk menferivikasi guru masing-masing untuk diketahui statusnya,” kata Mofit.
Didampingi oleh Kasubag Umum Kepegawaian, Sukamto, S.P. dan Kasie PTK SMA, Dr. Widiharto Purnomo, mantan Wakil Walikota Palangka Raya ini mengatakan, pihaknya meberikan waktu 1 bulan kepada sekolah untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kalau pendataan tersebut sudah selesai, maka akan dilakukan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepepgawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran. “Kalau dalam penilaian kompetensi guru yang bersangkutan masih dibutuhkan maka dapat ditarik kembali,” katanya.
Begitu juga sebaliknya kata dia, kalau dari hasil penilaian guru tersebut lebih dibutuhkan pada instansi tempat dia bekerja, maka segera akan diproses mutasi antar instansi.
Mofit menjelaskan bahwa kebijakan tersebut setidaknya menjawab masalah kebutuhan guru SMA dan SMK di Kalimantan Tengah yang masih kurang. Meskipun kata dia, itu tidak akan menutupi kekurang guru yang saat ini mencapai ribuan.
“Tapi kalau sudah dilakukan inventarisir dengan baik, setidaknya kita ada data untuk pengajuan formasi guru dalam penerimaan CPNS nantinya,” tutupnya. (din)