INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mendapatkan penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat. Untuk tahun anggaran 2024, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil masuk dalam kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode I, bersama dengan tiga provinsi lainnya. Total insentif yang diberikan kepada Kalimantan Tengah tahun ini adalah sebesar Rp5.734.723.000.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, bersama dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Menteri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas penghargaan ini dan menegaskan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya pengendalian inflasi.
“Hal ini menegaskan pentingnya pengendalian inflasi menjadi fokus kita semua,” tegas Tito.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada daerah yang memperoleh Insentif Fiskal periode pertama tahun anggaran 2024.
“Saya yakin inisiatif ini akan menjadi dorongan bersama untuk meningkatkan dedikasi kita dalam memastikan stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di Indonesia,” ujarnya.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa inflasi regional berfluktuasi dalam kisaran sasaran 2,5% ±1%. Hingga Juli 2024, laju inflasi tahun ke tahun (y-o-y) menunjukkan bahwa Kalimantan dan Jawa mengalami inflasi terendah, sementara Sumatera dan Papua terus melaporkan laju yang lebih tinggi. Khususnya, Papua pegunungan mencatat inflasi tertinggi sebesar 5,65 persen, sedangkan Bangka Belitung mencatat inflasi terendah sebesar 0,8 persen. Perlu dicatat bahwa laju inflasi tahunan (y-o-y) di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat sebesar 1,3 persen, masih di bawah sasaran nasional sebesar 2,1 persen.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alf Jerman menyatakan, pemberian penghargaan insentif fiskal atas pengelolaan inflasi daerah triwulan I tahun 2024 ini bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah agar berperan aktif dalam mengendalikan inflasi di wilayahnya. Penghargaan ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada daerah yang telah berhasil mengelola inflasi dan memberikan motivasi kepada daerah lain yang belum memperoleh penghargaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola inflasi di wilayahnya dinilai melalui pelaksanaan sembilan inisiatif yang bertujuan untuk memitigasi inflasi pangan. Penilaian ini meliputi kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang mencerminkan banyaknya laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terkait pengendalian inflasi. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan peringkat inflasi, yang merupakan hasil upaya daerah dalam mengelola inflasi, serta rasio pengeluaran aktual terhadap total anggaran daerah.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan MMCKalteng, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pengakuan dalam bentuk insentif fiskal dari pemerintah pusat menggarisbawahi komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah dalam memerangi inflasi.
“Juli lalu, kami juga menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat, dan kami bersyukur telah menerimanya kembali tahun ini. Ini mencerminkan dedikasi pemerintah daerah yang berkelanjutan dalam pengendalian inflasi,” kata Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, Edy Pratowo menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Intinya adalah kolaborasi, pengendalian inflasi secara fragmentaris atau sektoral tidak akan memberikan hasil. Semua instansi pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif,” pungkasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian