INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Katingan, mewajibkan kepada pemohon SIM untuk mengikuti ujian praktek. Hal tersebut ditegaskan Kasat Lantas Polres Katingan, AKP Hariyanto.
“Dengan diubahnya sikuit ujian praktik diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” tuturnya.
Satlantas polres Katingan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM,
“Agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres Katingan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza