INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Pjs Bupati Kotim Shalahuddin yang diwakili oleh asisten III Sekda Kotim Muhammad Saleh dalam rapat pada paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025 DPRD setempat, Selada 12 Nopember 2024.
“Berkaitan dengan agenda rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2025 nanti,” kata Muhammad Saleh.
Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 maka penyampaian rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang apbd tahun anggaran 2025 tetap disusun berdasarkan RKPD tahun 2025,” lanjutnya.
Selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan. selanjutnya juga diharapkan agar dalam penggunaan apbd,
“Pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Adapun komposisinya yaitu, pertama pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512 ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 336.325.521.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,” bebernya.
Sedangkan belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10 miliar, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 miliar.
“Terkait dengan struktur anggaran ini maka perlu kami sampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dari APBN lainnya,” jelas Saleh.
Yang mana jika nantinya DAK, DAU, serta alokasi lain dari APBN sudah dipublikasi melalui portal remis Kementrian, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Selanjutnya sesuai dengan permendagri nomor 27 tahun 2024 telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan tepat waktu. Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan rancangan APBD 2025 ini dapat kita selesaikan Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.