INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Nadi Enggon S,Pd mendorong pihak pemerintah daerah agar mengejar penetapan kawasan hutan sosial dari sisa kawasan hutan yang saat ini dinilai non fungsi tersebut.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengejar adanya penguatan perhutanan sosial di daerah kita ini, tujuannya agar masyarakat bisa mengelola dan mengolah lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan itu sendiri dengan catatan tetap menjaga kelestarian hutan yang masih tersisa saat ini,” ungkapnya Selasa (12/10/2021).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim ini juga bahkan menegaskan, di Indonesia ini disebutkan sedikitnya ada 41 juta rakyat yang tinggal di pinggir hutan. Sedangkan 70 persen tanah kehutanan di negara ini sudah dikuasai oleh pihak korporasi.
“Kami ingin sampaikan, melihat fakta ini maka pemerintah telah memberikan dasar hukum untuk membangun perhutanan sosial untuk tujuan tertentu. Dimana saat ini kondisi hutan yang sudah kritis di daerah kita ini harus kembali dilestarikan,” timpalnya.
Legislator Dapil V ini, sistem teknis yang diterapkan melalui Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan dalam mengelola setiap kawasan hutan di negara republik Indonesia ini dimana pun wilayah dan daerah.
“Karena sudah ada dasar hukum untuk pembuatan perhutanan sosial itu sendiri, yakni UU no 41/1999, PP no 12/2010. Berdasarkan pasal 8 UU no 41 tahun 1999. Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan Khusus, untuk penelitian dan perkembangan, pendidikan, dan latihan, religi dan budaya,” tandasnya.
Disisi lain menurutnya untuk sistem pengelolaannya sendiri dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga sosial maupun lembaga keagamaan.
“Konsep perhutanan sosial ini tidak lain untuk menekan perambahan kawasan hutan, dengan target pelestarian hutan dan juga meningkatkan beragam potensi yang ada di setiap hutan di wilayah masing-masing ini sudah sangat jelas sekali poinnya,” tutupnya.