INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar) Yudhi Hudaya menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kobar.
Menurut Yudhi Hudaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), disepakati pada Juli 2023. Pilkades akan diikuti sebanyak 36 desa.
Mengingat pada tahun 2023 terdapat 36 kepala desa yang berakhir massa jabatannya, kata Yudhi Hudaya, saat di konfirmasi, Kamis 3 November 2022.
Hasil kesepakatan jadwal Pilkades antara eksekutif dan legislatif itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini tengah diusulkan Pemkab Kobar kepada Kemendagri untuk mendapat evaluasi.
“Kemungkinan akhir Juli tahun 2023. Satu bulan kemudian pemenang (Pilkades) dilantik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya.
Ia menjelaskan bahwa usulan jadwal pelaksanaan Pilkades itu telah sesuai amanat pemerintah pusat yang mewanti-wanti agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Karena ada moratorium harus selesai sebelum 1 Oktober 2023. Paling lambat September harus selesai semua. Jadi kita usulkan 1 bulan sebelumnya,” terang dia.
Lebih lanjut sambung Yudhi, terdapat perubahan teknis untuk pelaksanaan Pilkades yang akan datang, mulai dari batasan usia hingga jumlah maksimal calon kepala desa.
“Di Ranperda terbaru batas minimal calon kepala desa 25 tahun dan batas maksimal 65 tahun. Sementara untuk jumlah calon, minimal 2 calon maksimal 5 calon,” beber Yudhi.
Berdasarkan data DPMD Kobar, terdapat desa-desa di 6 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades.
Untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan yaitu Desa Natai Raya, Desa Tanjung Putri, Desa Tanjung Terantang, Desa Kumpai Batu Atas dan Desa Rangda.
Kecamatan Kotawaringin Lama di antaranya Desa Riam Durian, Desa Sumber Mukti, Desa Tempayung, Desa Rungun, Desa Dawak, Desa Kinjil, Desa Ipuh Bangun Jaya, Desa Lalang, Desa Sagu Sukamulya, Desa Babual Baboti, Desa Sukajaya dan Desa Desa Sakabulin.
Kecamatan Pangkalan Banteng yakni Desa Sungai Bengkuang, Desa Arga Mulya, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sungai Kuning, Desa dan Desa Amin Jaya.
Sementara desa di Kecamatan Arut Utara yaitu Desa Panahan, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Sungai Dau, Desa Gandis, Desa Sambi, Desa Riam dan Desa Sukarami.
Sedangkan untuk Kecamatan Kumai dan Kecamatan Pangkalan Lada yaitu Desa Sungai Tendang, Desa Pangkalan Satu, Desa Sungai Bedaun, Desa Keraya, Desa Sungai Sekonyer dan Purbasari, pungkasnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza