INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sesuai Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif mengamanatkan sistem penyelenggaraan pendidikan memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Para peserta didik itu berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik ini. Artinya, semua peserta didik memiliki kesempatan dan hak yang sama.
Dalam pasal 4 Permendiknas tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar (SD) dan 1 sekolah menengah pertama (SMP) pada setiap kecamatan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
Kendati demikian, amanah Permendiknas itu sampai dengan saat ini masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat karena berbagai faktor dan sebab, sehingga ke depan perlu menjadi perhatian sejumlah stake holder terkait.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dikbud Kobar, M. Alamsyah, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2023 oleh BPSDM Prov Kalteng, mengangkat isu ini sebagai aksi perubahan menuju pendidikan inklusif.
Mengangkat tema layanan Sekolah Inklusif Pendidikan Dasar di Kotawaringin Barat (SIDA-KOBAR), perlu dilakukan pemetaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di satuan pendidikan yang dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kerja Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
“Semoga layanan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminasi dengan semangat pendidikan untuk semua (education for all) di Kotawaringin Barat bisa terwujud dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” kata Kabid Pengelolaan Pendidikan M. Alamsyah, selasa (7/11/2023).
Guna mewujudkan pendidikan inklusif di Kobar, Pemkab Kobar telah menyelenggarakan bimbingan teknis untuk jenjang pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP dan PNF) serta melakukan launching sekolah inklusif di Kobar. Sebanyak 41 satuan pendidikan jenjang PAUD dan SD ditambah 8 satuan pendidikan jenjang SMP ditetapkan sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Dalam acara launching turut hadir dan menetapkan serta memberikan arahan, sambutan dan dukungan pada kegiatan tersebut Asisten 1 Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Plt Kadikbud Kobar beserta unsur pimpinan di lingkungan SOPD, kelompok kerja penyelenggara pendidikan inklusif, Korwilker Satdik se-Kobar, kepala sekolah yang ditunjuk serta tamu undangan lainnya.
“Prinsip pendidikan untuk semua menjadi semangat dan prinsip dalam mewujudkan pendidikan inklusif di kotawaringin barat, oleh karena itu pemerintah terus mendorong dan mengupayakan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif, baik dari sumber daya manusia (guru) maupun infrastruktur lainnya secara bertahap,” kata Asisten 1 Setda Kobar dalam sambutannya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian