INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meraih penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Piagam penghargaan diserahkan di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 10 November 2023, yang diterima oleh Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar Muhamad Suhendra didampingi staff di Dinas tersebut.
Di ketahui, hanya ada tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memperoleh penghargaan ini, yakni Kabupaten Kobar, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Katingan.
Untuk Kobar, pasar tertib ukur diterima oleh Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar Muhamad Suhendra mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat, atas kontribusi memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam mewujudkan tertib ukur di pasar tradisional.
“Alhamdulillah Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur utk penilaian tahun 2022. Ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah rutin melakukan kalibrasi alat timbang para pedagang di pasar-pasar tradisional,” ujar Muhamad Suhendra, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (11/11/2023).
Sebelumnya, lanjut Hendra, pihaknya setiap bulan rutin melakukan pelaporan hasil tera dan kalibrasi melalui website Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal (SIMPEL) Kementerian Perdagangan.
Pelaporan itulah menjadi salah satu bahan seleksi pihak kementerian.”Tera ulang ini penting dilakukan, guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.
Hasilnya tera rutin kita laporkan lewat aplikasi SIMPEL,” jelasnya.Untuk itu, dia berharap ke depan semakin banyak pasar tradisional di Kobar yang mendapatkan penghargaan ini. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran pedagang untuk selalu bersikap jujur.
“Untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sekaligus memberikan kepuasan kepada pembeli atau konsumen sehingga hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian