INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka mewujudkan pengamanan yang baik barang milik daerah (BMD) berupa tanah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kobar tentang sertipikasi tanah milik pemerintah.
Perjanjian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kobar yang diwakili Pj Bupati Kobar Anang Dirjo dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini dihadiri juga oleh Plt. Sekda, Kepala SKPD terkait, para camat serta kepala desa, Kamis 17 November 2022, yang dirangkai dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM).
Dalam sambutannya Pj. Bupati Anang Dirjo, menyampaikan kegiatan kerja sama ini memiliki arti penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.
“Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik pelaksanaan program ini, dan ucapan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasama selama ini.
Anang Dirjo menambahkan, kerja sama ini untuk mendorong penyelesaian penyertipikatan tanah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Harapan saya semoga di waktu yang akan datang kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” kata anang Dirjo.
Pada kesempatan ini, Anang Dirjo juga minta seluruh pimpinan SKPD, camat dan kepala desa untuk mendukung akselerasi penyertipikatan tanah milik Pemkab Kobar dan tanah milik pemerintah desa serta tanah milik masyarakat. Dengan begitu kata dia, dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga berdampak berkurangnya permasalahan pertanahan.
Pada tahun 2022 pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL yang berbasis pastisipasi masyarakat (PM) fase 5 dan sertipikasi aset Pemkab Kobar memperoleh target PTSL-PM sebanyak 20.000 bidang, yang kegiatannya berupa pengukuran bidang tanah dengan output peta bidang tanah (PBT). (Yus)
Editor: Irga Fachreza