INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kerusakan jalan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang disebabkan oleh aktivitas tambang silica, telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Kobar, Muhammad Hasyim Muallim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan tambang terkait sejak Desember 2023. “Surat ini mendapat respons dari tiga perusahaan yang setuju bertanggung jawab atas perbaikan jalan,” ujarnya pada Jumat (31/5/2024).
Hasyim menjelaskan, jalan yang sering dilalui kendaraan berat dari tambang harus diubah menjadi jalan beton. “Penambalan aspal tidak akan cukup, karena jalan akan rusak kembali,” tegasnya.
Asisten II Setda Kobar, Kamaludin, menambahkan bahwa pengawasan tambang adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tetapi Pemkab Kobar tetap bertindak untuk memelihara infrastruktur. “Meskipun izin tambang dikeluarkan oleh provinsi, Pemkab Kobar memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalan tetap aman dan nyaman digunakan,” katanya.
Suradi, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kobar, menekankan bahwa perusahaan tambang harus memperbaiki jalan sesuai standar teknis. “Penggunaan jalan tanpa perbaikan yang memadai akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan langkah cepat dari Pemkab Kobar dan tanggapan positif dari perusahaan tambang, diharapkan perbaikan jalan dapat segera dilaksanakan, memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta menghindari kerusakan lebih lanjut.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit