INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Tiga ranperda tersebut adalah tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda Pj Bupati Kobar Anang Dirjo dan unsur ketua DPRD, Rabu 9 November 2022.
Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi agenda utama dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kobar.
Dalam sambutannya Pj Bupati Anang Dirjo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.
Anang Dirjo menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini.
Sehingga, lanjut Anang Dirjo apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat.
Berkaitan dengan telah disetujuinya Ranperda APBD TA. 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.
Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD.
Dan, juga dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pesan Anang Dirjo. (Yus)
Editor: Irga Fachreza