INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat belum akan memutuskan nasib ribu-an tenaga honorer, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menpan-RB bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aida Lailawati, menyebutkan, sejauh ini Pemkab Kobar masih menunggu perkembangan lebih lanjut kebijakan penghapusan tenaga honorer yang rencananya bakal berlaku 28 November tahun 2023 tersebut, sambil memikirkan langkah ke depan yang harus dilakukan.
Aida Lailawati masih berharap para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Kobar nantinya akan tetap bekerja di berbagai instansinya.
“Maka Pemkab Kobar masih akan melihat perkembangan ke depan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut,” kata Aida Lailawati.
Saat ini ada sekitar 1853 tenaga honorer di Pemkab Kobar. “Prinsipnya, kami ingin sekali yang sudah bekerja di pemerintah daerah tetap bekerja agar tidak terjadi kebingungan di kalangan tenaga honorer,” jelasnya.
Terlebih jumlah pegawai/ tenaga honorer di Kabupaten Kobar jumlahnya mencapai 1853 orang. Selama ini, Mereka sudah ada yang mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ada juga yang mendapatkan penghasilan dari honor pegawai yang masih di bawah UMK Kabupaten Kobar melalui penganggaran APBD Kabupaten Kobar.
Para tenaga honorer yang belum mendapatkan pendapatan sesuai dengan UMK, misalnya, di bidang pendidikan. “Di satu sisi, kita juga masih sangat membutuhkan guna mengisi kekurangan guru,” ujar Aida Lailawati.
“Sehingga, di luar ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, diharapkan daerah juga masih memiliki kebijakan sendiri, terkait dengan nasib para tenaga honorer ke depan,” tambahnya.
Perihal kebijakan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer ini, diakui, telah membuat sebagian tenaga honorer atau pegawai non ASN di Kabupaten Kobar menjadi resah.
Salah satu tenaga honorer, Ady (40) berharap masih ada kebijakan pemerintah daerah yang dapat menjadi solusi dari terbitnya kebijakan pemerintah pusat, dengan mempertimbangan pelayanan kepada masyarakat.
Karena masih ada sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Kobar, yang untuk saat ini, tetap membutuhkan dukungan tenaga honorer dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya saja di bidang pendidikan. “Bagaimana mungkin tenaga pengajar non ASN akan dihapus ketika jumlah pengajar (guru) di Kabupaten Kobar saja masih mengalami kekurangan,” ungkapnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian