
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor: 500.11.8/496/DISHUB.III/2025 yang membatasi operasional angkutan pasir dan tanah di ruas Jalan Kubu – Sungai Bakau – Teluk Bogam selama libur Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret hingga 4 April 2025.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menjelaskan, keputusan ini diambil setelah insiden saat nobar Timnas, di mana truk bermuatan berat melintas di jalan yang masih ramai oleh masyarakat. Hal ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi, menyebut bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi masyarakat yang berwisata ke kawasan Bugam Raya, yang biasanya padat pada H+2 Idulfitri.
“Selain memperlancar lalu lintas, kebijakan ini juga ditetapkan demi keselamatan dan keamanan para pengguna jalan,” ujar Amir Hadi.
Dishub Kobar berharap masyarakat, terutama para pengusaha angkutan, dapat mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
Surat edaran ini mencantumkan tiga poin utama, yakni larangan operasional angkutan pasir/tanah di ruas jalan yang ditentukan, pemberlakuan larangan mulai 28 Maret hingga 4 April 2025, serta kemungkinan sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kobar berharap libur Idulfitri tahun ini dapat berlangsung lebih nyaman dan aman bagi masyarakat yang ingin menikmati waktu bersama keluarga tanpa gangguan kendaraan berat di jalan wisata.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian