INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir untuk kurun waktu 14 hari ke depan sejak Sabtu 6 Agustus kemaren.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Katingan Nomor : 360/375 tahun 2022. Sakariyas menilai dari laporan hasil kajian situasi lapangan yang telah menunjukkan keadaan bencana banjir yang mengganggu kehidupan dibeberapa kecamatan.
Seperti Kecamatan Petak Malai diketahui ada lima desa yang terdampak yaitu kecamatan Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau, Desa Batu Tukan dan Desa Batu Badak.
Kecamatan Sanaman Mantikei tiga desa yait Desa Tumbang Kaman dan Desa Tumbang Labehu sebanyak 78 KK terdampak dan 69 rumah terendam banjir dan Tumbang Manggu.
Kecamatan Katingan Tengah satu Desa yaitu Desa Samba Bakumpai sebanyak 655 KK terdampak banjir dan kemungkinan besar akan berdampak juga untuk kecamatan yang ada di wilayah hilir karena kondisi atau ketinggian air di wilayah hilir masih tinggi.
Sakariyas memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penanganan darurat banjir di wilayahnya, sekaligus melakukan upaya untuk kesiapsiagaan menghadapi potensi bahaya banjir susulan.
“Bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak bencana banjir yang meluas, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan tanggap darurat terkait dengan situasi ini sehingga mampu menghilangkan dan meminimalisasi dampak bencana,” tegas Bupati. Senin 8 Agustus 2022.
Prakiraan cuaca pada hari ini menyebutkan wilayah Kabupaten Katingan berpeluang hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
(Bitro)