INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan, menerima dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,21 triliun. Demikian disampaikan Bupati Katingan, Sakariyas, Senin 5 Desember 2022.
“Dengan diterimanya dana TKD yang berasal dari APBN 2023, hari ini maka saya akan instruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera merealisasikan ke dalam kegiatan-kegiatan mulai Desember ini,” ungkap Sakariyas.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan total alokasi TKD untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng 2023 adalah sekitar Rp 20,692 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan TKD 2022 yang sebesar Rp 15,987 triliun lebih.
Dia meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah. Termasuk juga untuk penanganan inflasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Saya minta pemerintah daerah juga punya kemauan dalam menganggarkan ketahanan pangan supaya tidak inflasi karena ketahanan pangan saat ini sangat dibutuhkan. Paling tidak pada tahun 2023, kabupaten/kota se-Kalteng mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 10 sampai 45 persen,” tegasnya.
Alokasi dana TKD Katingan tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp161,12 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp649,64 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp276,11 miliar dan Dana Desa (DD) Rp130,77 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) berasal dari, pertama DBH Pajak yakni Pajak Penghasilan Rp4,48 miliar, PBB Rp19,33 miliar, kedua DBH Sumber Daya Alam yakni Migas Rp27,75 juta, Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp114,19 miliar, Kehutanan Rp21,39 miliar dan Perikanan Rp1,67 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari, pertama DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp414,06 miliar, kedua DAU Ditentukan Penggunaannya yakni Penggajian Formasi PKK Rp47,22 miliar, Pendanaan Kelurahan Rp1,4 miliar, Bidang Pendidikan Rp77,53 miliar, Bidang Kesehatan Rp65,61 miliar dan Bidang Pekerjaan Umum Rp43,80 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yakni Pendidikan Rp18,33 miliar, Kesehatan Rp75,52 miliar, Jalan Rp46,67 miliar, Irigasi Rp5,44 miliar dan Pertanian Rp2,1 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp34,57 miliar, Tunjangan Guru ASN Daerah Rp65,79 miliar, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp22,33 miliar, Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp3,86 miliar.
Kemudian, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Rp420,37 juta, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Rp438,8 juta, Dana Fasilitasi Penanaman Modal Rp469,5 juta Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp149,5 juta. (**)
Editor: Irga Fachreza