
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus memperkuat pengelolaan aset daerah dengan mengatur legalitas kepemilikan tanah pemerintah.
Kegiatan ini, yang mencakup penandatanganan Berita Acara (BA) dan penyerahan sertifikat aset tanah hasil proses sertifikasi tahun 2024, berlangsung di kantor Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan pada hari Selasa, 15 April 2025.
Sebanyak 137 sertifikat tanah secara resmi diserahkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan, Adventus, kepada Kepala BKAD Kabupaten Katingan, Toto Jaya, sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi aset yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2024.
Langkah ini dianggap strategis untuk mengamankan aset daerah, sekaligus mendukung administrasi yang tertib dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk fasilitas publik, infrastruktur pemerintah, dan layanan masyarakat.
Kepala Dinas BKAD Katingan, Toto Jaya, mengapresiasi sinergi antara OPD yang terlibat dalam proses sertifikasi. Ia menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur.
“Dengan penyerahan 137 sertifikat tanah ini, kami memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan dilindungi secara hukum. Ini penting, tidak hanya untuk keamanan aset, tetapi juga sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan yang akurat dan bertanggung jawab di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Katingan, Adventus, menambahkan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan langkah konkret untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa depan.
Menurutnya, proses ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjamin hak atas tanah pemerintah daerah. Kami akan terus mendukung proses ini agar semua aset daerah tercatat dan disertifikasi secara resmi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap program sertifikasi aset tanah ini dapat berlanjut hingga semua aset yang dimiliki daerah tercatat secara lengkap dan sah.
“Untuk menciptakan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Editor: Andrian