INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini menyikapi kondisi cuaca di Kabupaten Kapuas yang mulai mengarah ke fenomena El-Nino.
Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Kabupaten Kapuas mulai dari tanggal 17 Mei hingga 14 Agustus 2023 (90 hari) berdasarkan Peraturan Menteri KLHK nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga menyampaikan penetapan status siaga darurat karhutla ini
“Ya, Kapuas sekarang berstatus siaga darurat Karhutla. Status ini bisa diperpanjang atau diperpendek tergantung dengan situasi di depannya nanti bagaimna,” ungkapnya, Rabu 17 Mei 2023.
Panahatan Sinaga mengatakan, untuk mencegah bencana karhutla seperti tahun sebelumnya dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama. Pihak pemerintah bersama seluruh sektor terdepan terus melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi bencana karhutla.
“Kita juga akan mengaktifkan Pos Lapangan di Kecamatan yang rawan terjadi Karhutla di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar. Tidak hanya itu, dia juga meminta untuk menghindari penggunaan api untuk membersihkan kebun.
“Imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar. Hindari penggunaan api untuk membersihkan perkebunan. Terutama juga perusahaan yang ada di kawasan gambut jangan membuka lahan dengan cara membakar,” imbaunya.(**)
Editor: Irga Fachreza