INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Tingkat Kabupaten Katingan di Aula Gedung Dinas Kesehatan, Selasa 4 Juli 2023.
Kegiatan bertajuk Sinergitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak Dalam Implementasi UU TPKS ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas DP3APPKB Katingan mewakili Sekda katingan Dr. Robertus Pamuryanto mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini merupakan alarm untuk merapatkan barisan, bergerak cepat, dan bertindak tepat.
“Apalagi, berbagai modus dan kronologi kasus yang terjadi semakin hari semakin beragam dan tidak dapat kita prediksi sebelumnya”Ungkap Robertus Pamuryanto.
Selain itu, Robertus berharap sosialisasi bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan. Dengan begitu, kata dia, dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, dan menciptakan prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa ditetapkan di lingkungan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung baik kegiatan Sosialisasi ini dan berharap Kolaborasi dan Koordinasi terus diperkuat serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberi hak-hak Masyarakat terkait tindak Pidana Kekerasan atau Seksual,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Iptu Fauziah, Polda Kalteng Dr. Anne Rosiana,dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tentang Proses Persidangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kartika Cendrasari, Peradi Palangkaraya tentang Peran Paregal dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak. (**)
Editor: Irga Fachreza