INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar konsultasi publik perencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026. Kegiatan ini digelar di Aula bapelitbang Selasa 17 Januari 2023.
Sekda Kabupaten Katingan, Pransang mengatakan, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak di 2024 mendatang. Untuk mengisi kekosongan masa jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir tahun ini, kata dia, akan ditunjuk penjabat (PJ) bupati,” ungkap Pransang.
Pransang menambahkan, sebagai bentuk implementasi dalam mengisi masa transisi perencanaan pembangunan, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menertikapkan instruksi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RKPD) bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonom baru. Dalam penyusunan RKPD, kata dia, dokumen rencana strategis perangkat daerah(RENSTRA PD), dokumen rencana kerja perangkat daerah (RENJA PD) dan perencanaan penganggarannya.
“Saya berharap penyelenggaraan pemerintah selanjutnya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan dan terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga pembangunan di kabupaten Katingan bisa berkesinambungan,” ujarnya.
Pransang menjelaskan, setiap proses penyusunan dokumentasi rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pembangunan dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan (stakeholders) untuk mencapai tujuan pembangunan daerah seperti yang di rencanakan.
“Perencanaan pembangunan dan penggaran daerah menerapkan prinsip pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang berkaitan langsung pada prioritas nasional dan prioritas daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” imbunya.
Hasil dari pelaksanaan forum konsultasi publik ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai wujud kesepakatan bersama dalam penyempurnaan rancangan rencana pembangunan daerah kabupaten Katingan Tahun 2024-2026.
“Nantinya menja acuan dalam proses perencanaan pembangunan dan penggaran di kabupaten Katingan yang akhirnya nanti akan dilakukan fasilitas oleh pemerintah provinsi dan kemudian ditetapkan melalui peraturan kepalan daerah,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza