INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sekda Kabupaten Katingan, Pransang S.Sos membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat, di aula Kesbangpol Kabupaten Katingan, Kamis 14 Juli 2022.
Ia menjelaskan kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab, berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesatuan dan tata tertib yang berlaku. Secara normatif, hak atas kebebasan berserikat diakui dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Hak atas kebebasan berserikat atau berkumpul juga mempunyai prinsip bahwa kegiatan harus dilakukan secara damai.
Kebebasan adalah salah satu pilar penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi. Hak manusia untuk mengemukakan pendapat sangat penting untuk dijaga, karena ide seseorang berhak untuk didengar. Seorang individu harus dibebaskan untuk bersosialisasi dalam kegiatan apapun untuk mendapatkan representasi.
“Kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan mencantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Nilai yang terdapat dalam pasal tersebut harus dipertahankan, khususnya di era sekarang ini,” ucap Pransang.
Pransang menyebut perlu banyak inovasi dan inspirasi untuk bisa memperbaiki keadaan. Tidak hanya berasal dari para pemimpin ataupun pihak luar, melainkan bisa berasal dari rakyat terutama juga generasi muda.
Dengan demikian, rakyat atau generasi muda bisa aktif dalam penentuan nasib bangsa ke depan.
“Apabila kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dapat direalisasikan, akan ada banyak masukan dari rakyat, dan pemimpin juga akan mengetahui apa saja ,yang akan menjadi kebutuhan rakyatnya. Dengan demikian, akan terjadi hubungan yang baik antar pemimpin dan rakyatnya, dan rakyat akan senantiasa aktif bisa bekerjasama,” jelasnya.
Dalam pembangunan suatu bangsa. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kegiatan sosialisasi, merupakan salah satu bentuk pendidikan politik terhadap generasi muda yang ruang lingkupnya terkait implementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka demokrasi.
Pentingnya pendidikan politik dalam hal ini yaitu agar generasi muda dapat berfikir kritis dalam koneksi yang terjadi pada lingkungannya, sehingga pemikiran akan terasa dan dituangkan sebagai mana seharusnya terutama dalam meningkatkan kepekaan sosial berorganisasi di lingkungan
“Untuk generasi muda tentunya wajib menjunjung tinggi nasionalisme yang didukung dengan sikap positif dalam menjalan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan salah satu tujuan sederhana yang manfaatnya luar biasa bagi keberlanjutan kehidupan demokrasi kedepan,” pungkasnya.
Penulis: MG Bitro
Editor: Andrian