INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Sanidin, S.Ag meminta kepada pemerintah daerah supaya memaksimalkan fungsi peraturan daerah yang sudah ada di kotim ini. Hal ini diutarakannya dalam rangka memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara sembarangan membuang sampah yang masih terjadi hingga saat ini.
“Harus dimaksimalkan Perda itu, karena dampaknya sudah dirasakan saat ini ialah selain lingkungan kurang bersih karena kotor, juga efek yang paling nyata ialah setiap kali hujan hampir disetiap kawasan permukiman pun terendam karena genangan air, dan itu juga rentan menyebabkan penyakit,” Ungkapnya Selasa (13/07/2021).
Menurutnya selama ini Pemkab Kotim belum pernah melakukan penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dan bahkan adanya Perda tersebut dinilai mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah.
“Dibuatnya Perda itu untuk kepentingan daerah, sekaranglah saatnya di fungsikan, sebab perda itu sudah sangat lama, sejak masa sosialisasinya beberapa tahun lalu kami rasa sudah lebih dari cukup dan mulailah diterapkan,” Pungkasnya.
Dia bahkan menambahkan depo sampah yang dibangun merupakan jembatan bagi masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat. Namun seiring berjalannya waktu kondisi tersebut dinilai belum cukup efektif dalam menanggulangi sampah di Kotim ini.
“Kita lihat di beberapa ruas jalan, di Kecamatan MB Ketapang misalnya, kawasan Baamang juga, masih banyak sampah yang dibiarkan beregeletakan di bibir jalan dimana disitu pengendara lalu lalang ini kondisi yang perlu kita perhatikan,” Tutupnya.