INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jabidien Nadeak meminta agar pihak pemerintah menggandeng pihak Inspektorat dalam melaksanakan program pembangunan di daerah.
Disebutkan Jabidien, langkah itu perlu dilakukan untuk efektivitas percepatan pembangunan di daerah. Pasalnya, dengan begitu maka pembangunan bisa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Saya mendorong bagaimana agar peran Inpekstorat itu sebagai aparat pengawas internal bisa dimaksimalkan guna mengurangi masalah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkapnya Rabu (14/07/2021)
Selain itu dia juga menyebutkan, sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemkab selama ini perannya dirasa kurang maksimal, karena posisinya berada di bawah Sekda secara langsung.
Disebutkannya, Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Bahkan selain itu menurutnya, inspektorat menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD Kotim yang mana harus benar-benar menjadi tolak ukur.
Harus di fahami betul,bahwasanya pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah. Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah,” tutupnya.