INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jembatan Patah yang ada di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) diketahui kembali mengalami kerusakan yang begitu parah. Bahkan belum lama ini salah satu truk pengangkut pasir terperosok di jembatan tersebut akibat kayu-kayu lantai jembatan yang sudah keropos termakan beban berat.
Dalam hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Dadang Siswanto menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa dipidana jika tidak segera melakukan perbaikan jembatan tersebut. Menurutnya pihak eksekutif selaku dinas teknis berpotensi digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat kelalaiannya.
“Siapapun bisa menggugat pohak pemerintah daerah terutama masyarakat yang merasa dirugikan, karena ada dugaan lalai dalam memperbaiki jalan maupun jembatan yang mengakibatkan kecelakaan,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim ini Jumat, (20/08/2021).
Disisi lain legislator Dapil II ini juga mendesak agar jembatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki. Bahkan dia menegaskan,jembatan patah yang terus menjadi persoalan itu tidak hanya satu kali mengalami kerusakan namun hingga saat ini belum ada upaya untuk membuat jembatan tersebut secara permanen.
“Kami tegaskan Jembatan Patah itu tidak butuh lantai kayu lagi, apalagi aktivitas kendaraan beban berat juga selalu melintasi jalan tersebut, itu perlu perbaikan permanen, jangan hanya menggunakan kayu saja,” tegasnya.
Sementara itu sesuai dengan aturan yakni Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Dimana ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” tutupnya.