INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit melakukan sita eksekusi lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Sampit, yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Supriadi.
Salah satu keluarga pihak tergugat menyampaikan bahwa mereka sudah membeli tanah tersebut sekitar tahun 2004 dari Muksin atau pihak penggugat.
“Kemudian malah keluarga ahli waris Muksin ini menggugat kembali tanah tersebut, padahal jelas kami punya sertifikatnya dan bertanda tangan oleh Muksin,” ujarnya.
Ia menyampaikan kasus tanahnya berbeda dengan lain karena mereka membeli langsung dari Muksin waktu itu sedangkan tergugat lain membeli dari Mistar yang juga tergugat I.
“Sejak dahulu kami tinggal disini, beli tanah dan sudah membayar, sekarang si pemilik malah menggugat tanahnya lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan sangat dirugikan dengan hal tersebut, namun tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku dan berencana mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.
“Kami merasa apa yang kami beli sah dan juga ada salah objek dari tuntutan tersebut, kami berharap ada keadilan,” katanya.
Ia juga menyampaikan pihak penggungat sudah pernah mendatangi mereka secara kekeluargaan dan mereka sudah memenuhi kesepakatan waktu itu.
Diberitakan sita eksekusi dilakukan sehubungan dengan permohonan tindak lanjut Eksekusi yang diajukan oleh Nohajiah dan rekan selaku Kuasa dari Pemohon Eksekusi atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo. Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013 PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt. G/2012/PN Spt
Dalam gugatan antara Muksin Atjim sebagai penggugat eksekusi, Mistar Bin Asran sebagai tergugat I, Tarmuji sebagai tergugat II, Yehu Asin tergugat III, Nya Minto tergugat IV, Aliansyah tergugat V.
Objek sengketa yaitu Sebidang tanah perwatasan berukuran luas 27.900 meter persegi. Dahulu terletak di Desa Baamang Tengah Kecamatan Baamang di bagian darat (Barat) kurang lebih berada 2 KM dari tepi Barat Kali Mentaya sekarang bernama Jalan Cilik Riwut KM. 4 RT46 RW07 (Jalan Sampit Kota Besi) Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalteng), dengan batas-batasnya sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan tanah Walter Hugo Marsius, Samsul Bahri,
- Timur berbatas dengan Jalan Cilik Riwut (Jalan Sampit Kota Besi),
- Selatan berbatas dengan Jalan Bumi Raya II,
- Barat berbatas dengan tanah para Penggarap baru.
Menurut Kuasa Hukum penggugat, Norhajiah, di atas tanah kliennya itu ada sejumlah bangunan, di mana mereka mendapatkan membeli dari pihak tergugat atau dari pihak yang kalah dalam gugatan tersebut. Namun hingga sita dilakukan yang bersangkutan tidak juga mengosongkan tanah tersebut, termasuk bangunan koperasi yang masuk beberapa meter di tanah kliennya itu.
“Bangunan koperasi itu melebar, sudah kami surati namun diindahkan oleh mereka,” tegasnya.
Namun dalam sita itu sejumlah pihak hadir, bahkan mereka diberi waktu selama delapan hari menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum perlawanan atau tidak
“Kalau selama delapan hari tidak ada upaya hukum kita lanjut pada eksekusi,” kata Supriadi menegaskan.
Editor: Andrian