INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meresmikan perjanjian kerja sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan PT Bank Kalteng. Perjanjian tersebut juga mencakup petunjuk teknis penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), khususnya modul penyelenggaraan SIPD RI, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Kalteng pada Senin, 12 Februari 2024.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran awal dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk transisi dari metode pembayaran tunai ke metode pembayaran non-tunai melalui kartu kredit yang disediakan oleh Bank Kalteng.
“Tujuannya adalah untuk mendorong digitalisasi pembayaran, sehingga mengurangi volume uang tunai yang beredar di birokrasi Pemprov Kalteng. Yang terpenting, inisiatif ini bertujuan memitigasi peluang praktik korupsi,” ujarnya.
Edy juga menyambut baik pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan Modul Tata Kelola SIPD RI. Ia berharap seluruh pengguna anggaran dan pejabat yang bertanggung jawab, seperti PPK-SKPD, PPTK, bendahara pengeluaran, serta bendahara penerimaan, dapat memahami secara menyeluruh proses administrasi keuangan melalui aplikasi SIPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, melaporkan bahwa angka kejadian pembalakan liar di kawasan hutan Kalteng mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia mencatat bahwa aktivitas pembalakan liar yang masih terjadi, khususnya di Kabupaten Murung Raya (Mura), mayoritas bersifat korporasi atau berskala besar.
“Kami terus menghadapi pembalakan liar dalam skala besar, yang masih berada di luar kemampuan kami untuk mengelolanya secara efektif,” jelas Agustan.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi pembalakan liar di kawasan hutan Kalimantan Tengah, pihaknya akan segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta unit pelaksana teknis (UPT) terkait yang bertanggung jawab di wilayah hukum tersebut.
“Kami mengakui masih adanya kekurangan sumber daya manusia, khususnya dalam penindakan pembalakan liar. Namun, jika ada aktivitas seperti itu, kami akan segera melaporkan dan mengambil tindakan yang diperlukan,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian