INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, memimpin Rapat Pendahuluan Asistensi Pelaksanaan Pengelolaan Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor terkait Program Kenaikan Pajak Alat Berat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa, 28 Mei 2024.
Sekda H. Nuryakin menegaskan bahwa pembangunan daerah sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang berasal dari sektor perpajakan. Ia berharap peningkatan PAD dapat memperlancar pengeluaran dan pembangunan yang berkelanjutan, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya kenaikan pajak alat berat, kita berharap dapat memperbaiki penerimaan pajak yang selama ini belum optimal,” ungkap Sekda. Ia juga mencatat bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh kegiatan investasi yang melibatkan alat berat di Kalimantan Tengah seharusnya memberikan kontribusi terhadap PAD provinsi, namun selama ini banyak alat berat yang beroperasi tanpa kewajiban membayar pajak ke daerah.
Berdasarkan laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, potensi PAD tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, meskipun realisasi penerimaannya hanya Rp5,8 miliar. Ia mengaitkan tantangan tersebut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2017 yang memenangkan penggugat perkebunan swasta dan menganggap pajak alat berat tidak adil.
Data tahun 2019 menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki 3.189 unit alat berat yang digunakan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Namun, sebagian besar alat berat tersebut disewa dari daerah luar, seperti Banjarmasin dan Kalimantan Timur, sehingga berpotensi mengurangi kontribusi PAD bagi provinsi.
Penerapan kembali pajak alat berat diharapkan dapat memperbesar kontribusi PAD dan memungkinkan alokasi anggaran yang lebih optimal. Kepala Bappenda optimistis bahwa dengan dukungan anggaran dan teknologi yang lebih maju, PAD Kalimantan Tengah dapat meningkat signifikan.
Pada kesempatan yang sama, Dwito Santoso, Koordinator Pengawas Akuntabilitas Pemerintah Daerah, mewakili Kepala BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, menyoroti pentingnya perbaikan basis data alat berat yang lengkap, serta pengawasan terhadap kepemilikan alat berat yang berasal dari luar provinsi.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun daftar risiko yang teridentifikasi beserta strategi mitigasinya, guna mengatasi tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak alat berat, yang pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Entry meeting ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat, Dinas PTSP, Dinas PUPR, dan BKAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian