INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi menegaskan, kemajuan teknologi merupakan kekuatan yang tidak dapat dibendung dan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi ini tidak lepas dari kegiatan operasional pemerintahan yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan komunikasi antara warga negara dengan pemerintah, serta antara pemerintah pusat dan daerah. Kemajuan teknologi tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah dalam mendorong inovasi, pengembangan aparatur negara, dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal tersebut disampaikan Agus Siswadi saat membuka acara bertajuk “Kebijakan Tata Kelola TIK dalam Mendukung Penyelenggaraan SPBE, SDI, Transformasi Digital, dan Layanan Digital Terpadu di Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Inisiatif ini dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memenuhi arahan Presiden terkait percepatan penyelenggaraan SPBE. Acara ini diresmikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Hendri Sasmita Yuda. Dalam sambutannya, Hendri menegaskan bahwa SPBE berperan sebagai elemen dasar bagi kemajuan kolektif menuju transformasi, sejalan dengan agenda prioritas Presiden dan visi serta misi Republik Indonesia.
Agus Siswadi menyatakan, “Penerapan tujuh prinsip SPBE diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih baik dan responsif bagi masyarakat.”
Untuk mendukung penyelenggaraan SPBE, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan payung hukum melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Elektronik. Peraturan ini menjadi pedoman dasar dalam rangka memajukan SPBE di Kalimantan Tengah. Sejalan dengan peraturan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif yang merinci integrasi proses bisnis, data, informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi, dan langkah-langkah keamanan, yang semuanya bertujuan untuk memberikan layanan SPBE yang kohesif. Dokumen arsitektur SPBE juga memuat arahan untuk penyelenggaraan SPBE yang efisien dan efektif.
Agus berharap inisiatif ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, dan memperlancar akses data dan informasi.
Ia menyatakan, “Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Kebijakan Tata Kelola TIK dalam Mendukung Penyelenggaraan SPBE, SDI, Transformasi Digital, dan Layanan Digital Terpadu di Pemerintah Daerah, kami ingin menumbuhkan pemahaman yang komprehensif tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Diharapkan hal ini dapat mendukung pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif, meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, dan memperlancar akses data dan informasi.”
Kegiatan ini dihadiri baik secara langsung maupun virtual oleh Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik dan Layanan Kliring Pemerintah, Analis Kebijakan Madya Yusuf A Simatupang, serta narasumber dan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika berbagai Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah.
Penulis : Redha
Editor : Andrian