INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tingkat penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan anggaran Dana Desa masih dinilai sangat tinggi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur yang meminta agar pihak pemerintah tingkat Desa supaya lebih terbuka dan transparan terhadap anggaran.
“Kita harap dapat mempublikasikan penggunaan dana desanya masing-masing. Baik dari awal perencanaan penggunaan anggaran, maupun sampai pada tingkat realisasi dan selesainya tahapan kegiatan yang ada ditingkat desa masing-masing,” ungkapnya Senin (04/10/2021)
Disisi lain dia juga menyatakan,dalam konteks ini, pihak pemerintah desa wajib untuk mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Hal itu juga sudah diatur didalam Undang-Undang yang mana final dan mengikat.
“Jika dalam hal ini pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka besar kemungkinan sudah sangat menyalahi pada aturan yang berlaku, karena itu sudah merupakan rangkaian dalam tahapan rencana penggunaan anggaran hingga tahapan kegiatan selesai melalui SPJ masing-masing,” timpalnya.
Dalam halnya keterbukaan informasi publik, legislator partai Golkar ini menekankan, semua unsur masyarakat ditingkat desa wajib memperingatkan Pemdes agar tidak melakukan tindakan yang bersifat melawan aturan hukum.
“Kita ketahui selama ini keterbukaan informasi publik ditingkat pedesaan masih hanya dianggap cukup melalui secarik kertas dan tempelan spanduk rincian penggunaan anggaran pada setiap saja, disisi lain tidak disadari oleh semua pihak bahwasannya pertanggungjawaban kepada masyarakat itu adalah kunci dari aturan itu sendiri,” tutupnya.