INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu terkait penanganan penyebaran Covid-19.
“Pasalnya kalau menunggu Perda akan memakan waktu lama, karena pembuatan Perda ini panjang prosesnya. Jadi saya sarankan agar ada yang mengaturnya Perbup saja terlebih dahulu sambil menunggu usulan Perda yang diusulkan ke DPRD Kotim,” kata Handoyo, Rabu 31 Maret 2021.
Hal ini bisa dilakukan oleh Pemda sembari menunggu pembuatan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Kotim, terlebih lagi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah mulai diterapkan di Kotim.
“Karena hal itu merupakan edaran kemetrian, jadi saya rasa bisa saja menggunakan Perbup terlebih dahulu terkait PPKM ini. Hal itu agar bisa langsung ditindak lanjuti,” katanya.
Diketahui, PPKM skala mikro berbeda dengan PSBB dimana jika PSBB pembatasan dilakukan pada semua daerah dengan perlakukan sama meski ada yang zona hijau. Sedangkan PPKM skala mikro penanganan masing-masing zona akan berbeda hingga di level RT. Karena di Kotim sendiri tidak semua daerah berzona merah, melainkan sudah ada yang berzona putih dan juga hijau. (*)