INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyelenggarakan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan bersama dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif di Aula Setda Lamandau, Senin (6/6/22).
Kegiatan ini bertujuan agar perangkat daerah memahami akan pentingnya pelaksanaan SPBE dalam meningkatkan pelayanan publik dan persiapan evaluasi mandiri SPBE untuk mengetahui capaian kemajuan dan kualitas penerapan SPBE di Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagai upaya bersama meningkatkan indeks SPBE Kabupaten Lamandau.
Pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan salah satu wujud implementasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 95 Tahun 2018.
Bupati Lamandau melalui Asisten Administrasi Umum Norita ldayanie mengatakan jika SPBE sejatinya memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui
penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
“Penerapan SPBE juga meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan publik ke masyarakat dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” jelas Norita.
Kepala Diskominfostandi Lamandau, Ganti Phaing Kanisa dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil evaluasi SPBE yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Lamandau, sudah dapat menggambarkan predikat CUKUP dalam penerapan SPBE.
“Tentunya dengan beberapa keunggulan dan kelemahan diantaranya memiliki keunggulan pada penerapan aspek Layanan administrasi dan kebijakannya, dan kelemahannya ada pada penerapannya, kapabilitas fungsi teknis dari layanan tersebut yang masih rendah,” tutur Ganti.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian