INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah belum lama ini mengatakan, dalam teknis pengembangan maupun pengelolaan pasar di daerah ini memang perlu adanya peraturan daerah (Perda) pasar itu sendiri.
Hal itu wajib dilakukan menurutnya, untuk mengatur keberadaan pasar di Kotim yang mana selama ini di daerah tersebut mulai kebanjiran pasar-pasar tradisional di berbagai titik yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.
“Kita ketahui bahwa keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim merupakan badan usaha milik daerah. Dimana dia nantinya berbentuk perusahaan daerah yang bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, hal ini menurut kami sangat baik untuk mengatur dan mengembangkan potensi pasar tradisional kita,” ungkapnya Senin (18/10/2021).
Disisi lain Modika juga menjelaskan Perda Pasar nantinya sangat bermanfaat dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah maupun kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri dari berbagai program yang bisa diunggulkan dari teknis penerapannya.
“Dalam hal itu kami juga berharap agar maksud dan tujuan dibentuknya Perusda ini kedepannya mampu menyediakan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan lingkungan usahanya,” timpalnya.
Bahkan legislator perempuan dari Dapil I ini menegaskan, Perda Perusda Pasar tersebut apabila sudah terbentuk akan turut serta dalam melaksanakan progres pembangunan daerah jangka panjang.
“Disisi lain juga akan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan perdagangan, guna membantu terciptanya ketahanan pangan maupun perlindungan terhadap konsumen di daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.