website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemasok Mercuri Ke Tambang Ilegal Diringkus Polisi

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RF (36) tak berkutik saat diringkus oleh personel Satreskrim Polres Murung Raya (Mura). Tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.

RF yang merupakan warga Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Ditangkap Polisi lantaran menjadi pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengungkapkan. Bahwa pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 Kg dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tua.

“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok mercuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1.200.000. Jadi total harga mercuri yang dijual Rp 30.000.000,” ujar Kabidhumas.

Pasang Iklan

Eko menjelaskan, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Nantinya kasus tersebut akan dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya RF yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kemudian untuk junto pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ucap Eko.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan