INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelaku usaha pariwisata dan UMKM di kawasan Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), seperti kena Prank.
Betapa tidak para pelakuk wisata dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Kobar, harus gigit jari lantaran Pemerintah setempat mengeluarkan Edaran larangan objek wisata dibuka, H-1 menjelang lebaran 2021.
Padahal sebelumnya Bupati Kobar, Hj Nurhidayah menyatakan tetap membuka tempat wisata dalam libur lebaran kali ini. Bukan hanya tempat wisata, Bupati juga menyatakan akan membuka akses masuk bagi pemudik antar kabupaten tetangga.
RH Pelaku UMKM di Wisata Kubu mengaku menyesal atas Surat Edaran penutupan wisata H-1 menjelang lebaran. “Gimana saya tidak kelabakan modal saya hutang eh tiba-tiba ada surat edaran H-1 wisata ditutup,” katanya.
Kalau mau ditutup kenapa tidak ada sosialisasi dari Dispar, ataupun pemberitahuan awal bahwa libur lebaran nanti ada indikasi wisata ditutup.
“Terus terang saya rugi puluhan juta, mana modal hutang lagi,” keluh RH saat ditanya INTIMNEWS, Sabtu (15/5/2021).
Yang pasti kata dia, penghasilannya merosot tajam pasca ditutupnya tempat wisata selama momen libur lebaran tahun ini.
Sementara itu Kepala Desa Kubu Kecamatan Kumai Saparudin, mengaku para pelaku usaha dan UMKM itu menduga kondisi itu dampak dari kebijakan pemerintah mengeluarkan SE H-1 menjelang lebaran.
Saparuddin melanjutkan, para pelaku wisata dan UMKM berharap masih bisa mengais rezeki selama momen tersebut. Pasalanya mereka menggantungkan harapan pada wisatawan lokal selama libur Lebaran tahun ini, namun saat ini mereka menjerit.
Pemkab Kobar mengeluarkan kebijakan melarang liburan di tempat wisata H-1 menjelang lebaran, ini yang disesalkan, lanjut Kades kalau memang ada larangan kenapa tidak jauh hari ada pemberitahuan dulu, paling tidak disosialisasikan satu minggu menjelang lebaran, ucapnya.
Menurutnya bahkan ada pelaku Wisata dan UMKM ini rugi sampai ratusan juta, imbuhnya. (Yus)