INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan mengimbau pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran, salah satunya dengan menggunakan bahu jalan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan, Budiman L Gaol.
Menurut Budiman, pihaknya kerap kali menggunakan pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase. Untuk itu pihaknya kerap kali melayangkan surat teguran resmi kepada pelaku usaha tersebut.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar,” kata Budiman L Gaol, Selasa 26 September 2023.
Budiman mengatakan, pihaknya tidak melarang pelaku usaha menjajakan dagangannya. Hanya saja tambahnya, tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegasnya.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.
“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan imbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha, agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” imbaunya. (**)
Editor: Irga Fachreza