
INTIMNEWS.COM, TAMIANG LAYANG – Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., dalam agenda pers rilis di Kantor Polres Barito Timur, mengungkapkan kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 14.00 WITA di Pasar Tamiang Layang.
“Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 14.00 di Pasar Tamiang Layang, pelaku dijatuhi dengan pasal ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu atau selama dua puluh tahun,” ujar Kapolres AKBP Eddy Santoso, Minggu 30 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, terdengar suara minta tolong dari lantai dua Pasar Djaja Karti Tamiang Layang.
“Saksi mendengar suara minta tolong di lantai dua Pasar Djaja Karti Tamiang Layang lalu menuju ke sumber suara dan telah melihat korban dengan kondisi tergeletak di lantai dengan beberapa luka di sekujur tubuh korban,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. “Kurang lebih dari lima jam kami mengamankan diduga pelaku RH alias Sumadi yang berada di kediamannya. Dari informasi, pelaku beralamat di Desa Magantis dan kami juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya pada korban,” lanjut AKBP Eddy Santoso.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa motif perkelahian ini berawal dari perselisihan yang terjadi sebelumnya.
“Motif perkelahian ini adanya pertemuan sebelumnya di pencucian motor yang membuat keduanya berselisih dan merasa tertantang. Kemudian pelaku melihat korban berada di pasar dan pulang mengambil sajam lalu kembali lagi ke pasar, tragedi pun terjadi,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Barito Timur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penulis Redha
Editor Andrian