INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Terdakwa kasus pembalakan liar atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah, inisial JS dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Selasa, 1 Maret 2022.
JPU Timbul Mangasih menyatakan terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Lanjut Timbul Mangasih, sebagaimana didakwakan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Kemudian, menyatakan barang bukti berupa 21 batang Kayu ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m, 10 batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m, 2 batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m, 4 batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 4 m, 3 batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m, 6 batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 2 m, 4 batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 2 m, 40 batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 2 m, 23 batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m dan 4 batang kayu log serta 1 unit Gergaji Mesin / Chainsaw, dirampas untuk negara.
“Untuk satu bilah parang dan satu meteran dirampas untuk dimusnahkan,” terang Timbul.
Atas tuntutan tersebut, ketua Majelis Hakim Reza Ariadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapainya.
Terdakwa JS, menyampaikan permohonan keringanan dan menyatakan bahwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Sebab, masih ada keluarga yang menjadi tanggung jawab saya,” ucapnya.
Mendengar permohonan terdakwa, JPU teta pada tuntutannya. Sementara Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa, dan akan membacakan putusan pada sidang selanjutnya.
Diketahui, bahwa terdakwa JS ini diamankan Polres Kobar saat melakukan kegiatan Patroli Operasi Wanalaga di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada Oktober 2021 lalu.
Terdakwa ketahuan sedang mengolah kayu atau memotong kayu di lokasi. Adapun cara terdakwa memperoleh kayu tersebut, yaitu dengan cara menebang dan mengambil tumbangan kayu sisa kebakaran hutan, kemudian dipotong dengan ukuran panjang 4 meter, setelah itu kayu dibawa ke lokasi tempat melakukan pengolahan kayu dengan menggunakan sampan.
Setelah itu kayu-kayu tersebut dikumpulkan, kemudian kayu diolah dengan cara menggesek kayu bulat menjadi ukuran balok, serta diukur dan diberi tanda garis sesuai dengan ukuran dan dipotong dengan menggunakan mesin sheinsaw. Setelah terkumpul kayu tersebut kemudian di jual.
Bahwa terhadap hasil hutan kayu yang terdakwa miliki tersebut, tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan, dan tanpa disertai ijin dibidang kehutanan dari pihak yang berwenang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian